Senin, 18 Agustus 2014

Benarkah Peraturan Baru Kemdikbud Mengancam Mahasiswa Semester Akhir?

Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan
program sarjana;
e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah
menyelesaikan program sarjana atau diploma empat;
f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister,
program magister terapan, dan program spesialis satu setelah
menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan
g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor
terapan, dan program spesialis dua.
Di atas merupakan kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2014 No. 49. Hal tersebut termasuk sosialisasi Peraturan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 49/2014 tentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). 

Menurut Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dikutip dari kampus.okezone.com, mengatakan bahwa "Jika tidak selesai dalam empat tahun, ditambah masa tenggang waktu satu atau dua tahun, maka bisa dikeluarkan (drop out)."

Semoga dengan adanya peraturan baru ini, mahasiswa yang pada saat ini sedang menempuh studi, semakin serius untuk menghadapi persaingan yang sebenarnya lebih sulit dan menantang, dari pada sekedar aturan kampus yang pada dasarnya untuk kepentingan mahasiwa itu sendiri.


advertisements

0 komentar:

Posting Komentar